Nama : Dody Selistyo
NPM : 32410129
Hukum Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus
mengalami kemajuanyang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen
berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu
melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan
teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di
pengadilan federal Baltimore. Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah
naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satuperusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS).
Paice
terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali
mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang
dikutip caradvicehari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal
2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan
teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara
tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap
pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota
pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994.
Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan
kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut perusahaan Hyundai dan KIA telah melanggar
perjanjian menganai hakpaten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian
dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012). Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan
melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut
melanggartiga hak paten yang telah di tetapkan yang
mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.
Studi kasus yang diambil oleh kelompok 3
menurut saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar
oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian
pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal
131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta
atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah
menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga
pelanggaran-pelanggaran yang dibuat.
Seharusnya jika menemukan sebuah ide, jgn langsung memakai ide itu seringkali
ide itu telah di pakai dan lebih parah lg kalo sudah di patenkan, itu melanggar
undang-undang karna ide tersebut telah dipatenkan oleh seseorang ataupun
perusahaan. Seharusnya mencari tahu apakah ide tersebut sudah dipatenkan atau
belum jika belum bisa dipatenkan dan dipakai. Dari studi kasus tersebut
pemegang paten (paice) memiliki hak-hak atas hasil invesinya tersebut. Pemegang
hak paten (paice) berhak menuntut perusahaan yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dan berhak menggugat ganti rugi yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak patennya sesuai
dengan undang-undang yang tertera.