Selasa, 11 Juni 2013

Pengetahuan Lingkungan Undang Undang Perindustrian

Undang-undang Perindustrian


STUDI KASUS
Ada tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
TANGGAPAN
Menurut saya dari ketujuh perusahaan yang terdapat dalam pembahasan, semuanya itu melanggar dari undang-undang perindustrian yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain pencemaran lingkungan seperti pembuangan dan pencemaran limbah ke sungai atau laut, dan penambangan ilegal tanpa mengurus atau mejadikan perusahaannya menjadi legal atau resmi. Setidaknya pemerintah harus tanggap dan dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Referensi:

Pengetahuan Lingkungan dan Ilmu Teknologi

Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan Mengenai Limbah B3



            Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di satu sisi memang berdampak positif, yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana modern industri, komunikasi, dan transportasi, misalnya, terbukti amat bermanfaat. Namun banyak yang tidak yang tidak sadar bahwa teknologi membawa dampak yang kurang baik. Kadar kurang baik ini menjadikan manusia sebagai subjek (pengelola), pengemban, mengorganisir teknologi menjadi sumber dari segala sumber yang tidak baik.
            Seperti yang telah dipresentasikan oleh kelompok 4 tentang ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan mengenai limbah B3. Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup atau dapat membahayakan manusia. Menurut pendapat saya, masyarakat yang tidak mengetahui apa itu limbah B3 harus diberikan pengetahuan apa arti limbah B3, apa yang termasuk jenis limbah B3, apa dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 dan bagaimana solusi untuk mengatasi limbah B3.
            Limbah B3 sangat berbahaya khususnya bagi kesehatan, karena limbah tersebut beracun. Teknologi diharapkan mampu untuk menanggulangi masalah B3, walaupun kita tau teknologi untuk mengolah limbah B3 jauh lebih mahal dibandingkan teknologi yang konvensional. Tetapi, apabila limbah B3 diolah terlebih dahulu sebelum mencemari lingkungan dan terkena manusia akan memimimalisir dampak yang akan ditimbulkan. Maka, pengetahuan akan limbah B3 itu sendiri sangatlah penting, serta apabila kita mengerti teknologi yang dapat mengolah limbah akan lebih baik untuk lingkungan hidup dan kesehatan.
Referensi:

Pengetahuan Lingkungan Pertambangan

Pengetahuan Lingkungan Industri Mengenai Limbah Cair



            Suatu kegiatan industri selain menghasilkan produk yang diinginkan, juga menimbulkan berbagai jenis limbah seperti limbah cair, limbah gas, limbah padat dan kebisingan. Proses produksi pada industri menghasilkan limbah yang mengandung bahan-bahan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi dengan komponen lingkungan yang lain.
                   Kelompok 6 mempresentasikan tugas pengetahuan lingkungan industri menegenai limbah cair. Limbah cair yang ada pada perindustrian dapat di olah dengan membuat IPAL. Lokasi IPAL berada tidak jauh dari pabrik yaitu terdiri dari beberapa kolam yang berfungsi menjernihkan air limbah yang tadi kotor menjadi air bersih (sudah tak mengandung bahan kimia berbahaya).Pilihan kedua adalah menggunakan bahan-bahan cair yang ramah lingkungan.
                   Menurut pendapat saya, kedua cara tersebut sangat baik sekali apabila diterapkan dalam perindustrian, karena sebagian besar industri menghasilkan limbah. Limbah cair mudah mencemari lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan juga. Oleh karena itu, industri yang membuang limbah secara sembarangan serta tidak diolah, sebaiknya industri tersebut lebih memperhatikan limbah yang dibuangnya, karena apabila limbah tersebut secara terus-menerus tidak diolah maka akan menimbulkan pencemaran dan kesehatan yang berkepanjangan. Selain itu, pemerintah juga harus ikut serta menanggulangi permasalahan dalam limbah perindustrian dan industri yang membuang limbah tanpa di olah.

Referensi: