4 ID 04
1.
IT Forensic
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus
ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di
komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenalsebagai
Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuankepada
indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik
adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara
menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk
memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan ,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga,
mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan
disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara
sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan
bukti-bukti hukum yang mungkin. Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli
forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer
forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk
handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media
penyimpanan dan bisa dianalisa.
Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain:
a. Dalam kasus hukum, teknik digital forensik
sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara
pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
b. Memulihkan data dalam hal suatu
hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure). c. Meneliti
suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh
untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
c. Mengumpulkan bukti menindak seorang
karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi. -Memperoleh informasi
tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi
kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Siapa yang menggunakan IT forensic ? Network Administrator
merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum
sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang
berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan
elemenelemen vital lainnya, antara lain: a. Petugas Keamanan (Officer/as a
First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi
peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan
kerusakan. b. Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang
dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi,
melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti. c.
Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti
yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem
yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan
memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku
tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Tujuan IT Forensics, bertujuan untuk mengamankan dan
menganalisa bukti digital. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Komputer Fraud
Suatu
bentuk kejahatan dari segi system organisasi komputer.
b. Komputer Crime
Merupakan
kegiatan yang menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan pelanggaran
hokum.
Terminologi IT Forensics
a. Bukti digital : Informasi yang
diperoleh dengan bentuk digital.
Empat
elemen penting dalam teknologi informasi, antara lain :
a. Identifikasi dari bukti digital : Tahap
identifikasi data itu berada, data disimpan dan bagaimana cara penyimpanan data
tersebut.
b. Penyimpanan bukti digital : Bukti
digital dapat hilang dengan begitu saja apabila penyimpanan kurang baik.
c. Analisa bukti digital : Pengambilan,
pemrosesan dan interpretasi merupakan bagian penting dalam analisa bukti.
d. Presentasi bukti digital : Proses
persidangan yang mana bukti digital akan di uji kasus.
2.
Cyber
Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini . Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini
lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk
menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung
kegiatan cybercrime.
A.
Ruang
lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam
Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction,
Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce,
E- Government.
B.
Topik-topik
Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap
negara yaitu:
·
Information
security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas
dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan
dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·
On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
·
Right
in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
·
Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
·
Regulation
on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
C.
Asas-asas
Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
·
Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain.
·
Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
·
Nationality
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
·
Passive
nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·
Protective
principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,
·
Universality.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and
viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya
diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum
internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru
yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical
location.
D.
Tujuan
Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Sumber
:
http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html