Rabu, 08 Januari 2014

Kewirausahaan Perencanaan Organisasional


Perencanaan adalah proses menentukan bagaimana organisasi dapat mencapai tujuannya, dimana ditujukan pada tindakan yang tepat melalui melalui proses analisa, evaluasi, seleksi diantara kesempatan-kesempatan yang diprediksi terlebih dahulu. Tujuan Perencanaan adalah membentuk usaha yang terkoordinasi dalam organisasi. Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan:
1.      Tujuan Perlindungan (Protective): meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan.
2.      Tujuan Kesepakatan (Affirmative): meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional.
Henry Fayol mengemukakan enam belas garis pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya:
1.      Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
2.      Mengorganisasi aset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan-tujuan sumber daya.
3.      Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, energik.
4.      Mengkoordinasikan semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
5.      Merumuskan keputusan yang jelas dan tepat.
6.      Menyusun bagi seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer.
7.      Mendefinisikan tugas-tugas.
8.      Mendorong inisiatif dan tanggung jawab.
9.      Memberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan.
10.  Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.
11.  Mempertahankan disiplin.
12.  Menjamin bahwa kepentingan individu konsisten dengan kepentingan umum dari organisasi.
13.  Mengakui adanya satu komando/pimpinan.
14.  Mempromosikan koordinasi bahan dan kemanusiaan.
15.  Melembagakan dan memberlakukan pengawasan.
16.  Menghindari adanya pengaturan, birokrasi dan kertas kerja.
Konsep pembagian tenaga kerja diberikan pada berbagai bagian tugas tertentu diantara sejumlah anggota organisasi sehingga produksi dibagi menjadi sejumlah langkah-langkah/tugas-tugas dengan tanggung jawab penyelesaian yang diberikan pada individu tertentu
Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan :
  1. Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
  2. Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
  3. Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien
  4. Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk
Kerugian :
  1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
  2. Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun
Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :
  1. Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi
  2. Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah
  3. Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
  4. Rantai komando yang lengkap
  5. Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
  6. Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
  7. Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer
Sumber :
(ashur.staff.gunadarma.ac.id)

Minggu, 05 Januari 2014

Kewirausahaan


Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi . Kewirausahaan (Entrepreneurship) berasal dari bahasa Perancis : Perantara.
Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Tiga jenis perilaku seorang wirausahawan yaitu sebagai berikut:
·         Memulai inisiatif.
·         Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan  situasi dengan cara praktis.
·          Menerima resiko dan kegagalan.
Inovasi adalah kunci penting seorang wirausahawan. Karakteristik wirausahawan menurut Mc Clelland:
      a.
       Keinginan untuk berprestasi.
      b.
      Keinginan untuk bertanggung jawab.
      c.
       Preferensi kepada resiko-resiko menengah.
      d.
      Persepsi kepada kemungkinan berhasil.
      e.
       Rangsangan oleh umpan balik.
      f.
       Aktivitas energik.
      g.
      Orientasi ke masa depan.
      h.
      Keterampilan dalam pengorganisasian.
      i.
        Sikap terhadap uang.
Sedangkan karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi adalah sebagai berikut:
a.       Kemampuan inovatif.
b.      Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity).
c.       Keinginan untuk berprestasi.
d.      Kemampuan perencanaan realistis.
e.       Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan.
f.       Obyektivitas.
g.      Tanggung jawab pribadi.
h.      Kemampuan beradaptasi.
i.        Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator.
Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland yaitu  kebutuhan untuk berprestasi (n Ach), kebutuhan berafiliasi (n Afill) dan kebutuhan untuk berkuasa (n Pow).
Contoh kebutuhan untuk berprestasi (n Ach) yaitu seorang wirausahawan tentu ingin usahanya meraih suatu tingkat pencapaian tertentu dan tidak menjadi usaha yang hanya biasa-biasa saja, misalnya mendapatkan prestasi atau penghargaan top brand award atau best seller record, atau penghargaan-penghargaan lainnya dari berbagai instansi terkait yang menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki prestasi yang tinggi dan bukan sekedar usaha yang biasa-biasa saja.
Contoh kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill) yaitu suatu usaha tidak dapat 100% benar-benar berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Dalam berbagai segi bisnis, dibutuhkan rekan atau mitra yang dapat diandalkan untuk menjalankan usaha (mitra usaha ini dapat berupa supplier, distributor, agen, penanam modal, dan lain-lain). Kebutuhan suatu usaha untuk bekerja sama dan berhubungan dengan mitra usahanya ini merupakan contoh kebutuhan untuk berafiliasi. Koneksi yang luas, merupakan salah satu hal penting yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahawan.
Contoh kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) yaitu seorang wirausahawan tentunya ingin menguasai pasar. Selain itu, ada keinginan dari diri sendiri untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang lain (memiliki usaha sendiri dan memimpin sejumlah orang/karyawan). Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa seorang wirausahawan memiliki kebutuhan untuk berkuasa (ingin memimpin, bukannya dipimpin).
 Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru berasal dari orientasi eksternal dan internal. Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi eksternal. Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru.
Orientasi eksternal didapat dari:
a.
       Konsumen.
b.
      Perusahaan yang sudah ada.
c.
       Saluran distribusi.
d.
      Pemerintah.
e.
       Penelitian dan pengembangan.
Orientasi internal didapat dari:
a.
      Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu
     dipecahkan.
b.  
 Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang tampaknya berhubungan
     dengan konsep dan masalah-masalahnya.
c.
     Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-
     masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan.
Sedangkan sumber gagasan bagi produk dan jasa baru antara lain sebagai berikut:
a.
       Kebutuhan akan sumber penemuan.
b.
      Hobi atau kesenangan pribadi.
c.
       Mengamati kecenderungan-kecenderungan.
d.
      Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada.
e.
       Mengapa tidak terdapat?
f.
       Kegunaan lain dari barang-barang biasa.
g.
      Pemanfaat produk dari perusahaan lain.
Unsur-unsur analisa pulang pokok yaitu:
     a.
       Biaya tetap.
     b.
      Biaya variabel.
     c.
       Biaya total.
     d.
      Pendapatan total.
     e.
       Keuntungan.
     f.
       Kerugian.
     g.
      Titik pulang pokok.

Waralaba (franchising) adalah suatu hubungan/cara bisnis, di mana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dan sebagainya.
Hak guna paten yaitu persetujuan di mana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar.
Jenis-jenis waralaba (franchising):
a.
       Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi.
b.
      Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan sebagainya.
c.
       Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak, dan real estate.
Pemasaran langsung adalah proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media. Pemasaran langsung dapat diartikan juga sebagai aktifitas total di mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos, atau kunjungan dari calon pelanggan.
Teknik alternatif dalam pemasaran langsung:
 a.       Periklanan terklasifikasi.
 b.      Periklanan display.
 c.       Kiriman pos langsung.
 d.      Katalog penjualan.
 e.       Pemasaran tanggapan langsung media.
Pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan perusahaan:
          a.   Pemilikan tunggal/perseorangan (firma):
     -     Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang.
     -     Pemilik tidak perlu membagi laba.
b.  Kongsi:
               -     Ada perjanjian tertulis.
               -     Dimiliki 2 orang atau lebih.
               -     Umur perusahaan terbatas.
               -     Pemilikan bersama atas harta.
               -     Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba.
         c.   Perusahaan Perseroan:
          -     Perusahaan dengan badan hukum.
          -     Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
          -     Pemilikan dapat berpindah tangan.
          -     Eksistensi relatif lebih stabil/permanen.
Tiga alternatif pada saat berakhirnya usaha yaitu:
        a.
       Likuidasi.
        b.
      Reorganisasi.
        c.
       Rescheduling.

Sumber :
Hardiana, Farid SE dan Yuyun Yuningsih, S.Pi., M.Si. 2007. Kewirausahaan Edisi Pertama. SMAKBo
Press. Bogor. 

Selasa, 30 Juli 2013

PENGOLAHAN AIR LIMBAH


Ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Peledakan tersebut terjadioleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya. Ledakan tersebut menyebabkan pencemaran limbah minyak di laut. Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Tanggapan:
Kasus pencemaran air laut akibat dari pengeboran Indusri minyak ditengah laut, tumpahan minyak, kebocoran kapal tanker dan lain-lain. Sehingga dapat berpengaruh pada beberapa sector , diantaranya lingkungan pantai dan laut, ekosistem biota pantai dan laut, dan mengganggu aktivitas nelayan sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka.
Pengaruh-pengaruh tersebut antara lain dapat mengubah karakteristik populasi spesies dan struktur ekologi komunitas laut, dapat mengganggu proses perkembangan dan pertumbuhan serta reproduksi organisme laut, bahkan dapat menimbulkan kematian pada organisme laut.
Berdasarkan studi kasus diatas yaitu seharusnya pertanggung jawaban perusahaan terhadap suatu lingkungan sangat dibutuhkan, karena dengan mengalirnya limbah berbahaya ke laut dapat menyebakan kerusakan teradap lingkungan dan biota laut. Seharusnya pengeboran dilihat bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat pengeboran yang salah, untuk itu dalam melakukan hal tersebut sangat dibutuhkan orang ahli dalam pengerjaannya agartidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

ISO 14000

Kasus ISO 14000

PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham  menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
TANGGAPAN KASUS:
Bila mengkaitkan ISO 14000 dengan lingkungan itu sangat berkaitan, dimana hasil produk yang baik seharusnya mencerminkan lingkungan yang baik bagi perusahaan sendiri, dimana suatu perusahaan yang memiliki sertifikan ISO 14000 seperti PT Unilever Indonesia Tbk mngaharuskan setiap produk yang diproduksi harus sesuai dengan ISO 14000 itu sendiri yaitu produk yang dihasilkan harus ramah lingkungan atau dapat didaur ulang kembali dengan tingkat keamanan yang sangat besar.

Selasa, 11 Juni 2013

Pengetahuan Lingkungan Undang Undang Perindustrian

Undang-undang Perindustrian


STUDI KASUS
Ada tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
TANGGAPAN
Menurut saya dari ketujuh perusahaan yang terdapat dalam pembahasan, semuanya itu melanggar dari undang-undang perindustrian yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain pencemaran lingkungan seperti pembuangan dan pencemaran limbah ke sungai atau laut, dan penambangan ilegal tanpa mengurus atau mejadikan perusahaannya menjadi legal atau resmi. Setidaknya pemerintah harus tanggap dan dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Referensi:

Pengetahuan Lingkungan dan Ilmu Teknologi

Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan Mengenai Limbah B3



            Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di satu sisi memang berdampak positif, yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana modern industri, komunikasi, dan transportasi, misalnya, terbukti amat bermanfaat. Namun banyak yang tidak yang tidak sadar bahwa teknologi membawa dampak yang kurang baik. Kadar kurang baik ini menjadikan manusia sebagai subjek (pengelola), pengemban, mengorganisir teknologi menjadi sumber dari segala sumber yang tidak baik.
            Seperti yang telah dipresentasikan oleh kelompok 4 tentang ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan mengenai limbah B3. Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup atau dapat membahayakan manusia. Menurut pendapat saya, masyarakat yang tidak mengetahui apa itu limbah B3 harus diberikan pengetahuan apa arti limbah B3, apa yang termasuk jenis limbah B3, apa dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 dan bagaimana solusi untuk mengatasi limbah B3.
            Limbah B3 sangat berbahaya khususnya bagi kesehatan, karena limbah tersebut beracun. Teknologi diharapkan mampu untuk menanggulangi masalah B3, walaupun kita tau teknologi untuk mengolah limbah B3 jauh lebih mahal dibandingkan teknologi yang konvensional. Tetapi, apabila limbah B3 diolah terlebih dahulu sebelum mencemari lingkungan dan terkena manusia akan memimimalisir dampak yang akan ditimbulkan. Maka, pengetahuan akan limbah B3 itu sendiri sangatlah penting, serta apabila kita mengerti teknologi yang dapat mengolah limbah akan lebih baik untuk lingkungan hidup dan kesehatan.
Referensi:

Pengetahuan Lingkungan Pertambangan

Pengetahuan Lingkungan Industri Mengenai Limbah Cair



            Suatu kegiatan industri selain menghasilkan produk yang diinginkan, juga menimbulkan berbagai jenis limbah seperti limbah cair, limbah gas, limbah padat dan kebisingan. Proses produksi pada industri menghasilkan limbah yang mengandung bahan-bahan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi dengan komponen lingkungan yang lain.
                   Kelompok 6 mempresentasikan tugas pengetahuan lingkungan industri menegenai limbah cair. Limbah cair yang ada pada perindustrian dapat di olah dengan membuat IPAL. Lokasi IPAL berada tidak jauh dari pabrik yaitu terdiri dari beberapa kolam yang berfungsi menjernihkan air limbah yang tadi kotor menjadi air bersih (sudah tak mengandung bahan kimia berbahaya).Pilihan kedua adalah menggunakan bahan-bahan cair yang ramah lingkungan.
                   Menurut pendapat saya, kedua cara tersebut sangat baik sekali apabila diterapkan dalam perindustrian, karena sebagian besar industri menghasilkan limbah. Limbah cair mudah mencemari lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan juga. Oleh karena itu, industri yang membuang limbah secara sembarangan serta tidak diolah, sebaiknya industri tersebut lebih memperhatikan limbah yang dibuangnya, karena apabila limbah tersebut secara terus-menerus tidak diolah maka akan menimbulkan pencemaran dan kesehatan yang berkepanjangan. Selain itu, pemerintah juga harus ikut serta menanggulangi permasalahan dalam limbah perindustrian dan industri yang membuang limbah tanpa di olah.

Referensi: