Nama : Dody Selistyo
NPM : 32410129
Hukum Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Studi Kasus Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni
tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak
lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia.
Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil
kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka
ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin
batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik
sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik
sering melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin. Penjiplakan
dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta
batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik
membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin
menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan. Solusi dan Pendapat
Saya:
a.
Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan upaya perlindungan terhadap batik,
minimal dengan mengeluarkan pernyataan atau dokumentasi resmi mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan masalah batik Indonesia. Dokumentasi tersebut
seyogyanya dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
b.
Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan
sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai
perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat
masih sangat awam dengan itu.
c.
Pemerintah harus dapat menempatkan diri secara arif di tengah masyarakat, yaitu
minimal dengan menjaga netralitasnya dari berbagai konflik sosial atau sengketa
hukum yang terkait hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap batik
Indonesia.
d. perlu
ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha
batik di wilayah-wilayah pengahasil batik di Jawa Tengah. Upaya yang ditempuh
pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk
meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran
yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan
datang ke Jakarta.
http://daffa-9c.blogspot.com/2012/02/undang-undang-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar