Nama : Dody Selistyo
NPM : 32410129
Hukum Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Jenis- Jenis Merek
·
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek
Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek
dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek
bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk
apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan
usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang
atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau
lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
Ø Tanda Pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Ø Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Ø Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Ø Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
Ø Orang (persoon)
Ø Badan Hukum (recht persoon)
Ø Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
Ø Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan.
Ø Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenis.
Ø Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak
Dapat di Daftarkan
Ø Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad
baik.
Ø Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
Ø Tidak memiliki daya pembeda
Ø Telah menjadi milik umum
Ø Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
Kasus Hak Merek
Kasus antara extra joss dan enerjos
dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT.
Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta
pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada
ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara
khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan
perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek
serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta
tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk
kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk
produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan
tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia
yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan
kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina.
Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri
niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk
ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M
Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan
tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda
juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan
tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan
Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah
mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut
didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof.
Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata
jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak
diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk
produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat
(1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi
dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila
dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam
mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat
dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan
mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat
terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku
dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti
mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada
tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat
pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos
dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah
Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu
mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan
serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan
PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa
belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK
pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan
yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak
tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun
pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua
pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut
berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena
Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu
pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk
dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri,
adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada
Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002.
Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia,
Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda
memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini,
pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon
PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila
Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata
Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal
sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua,
akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini
karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada
keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru
dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra
Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik
masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena
pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Tanggapan Kasus
Kasus antara extra joss dan enerjos
dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT.
Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group). Dimana kedua produk ini
merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”:
botol). Kasus yang terjadi di kedua belah pihak tertera pada tulisan, dimana
extrajoss menggunakan kata “joss” sedangkan enerjos menggunakan kata ”jos”.
Kasus tersebut dimenangkan oleh enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan
Wings Group). Dikarenakan kata ”jos” merupakan kata bahasa daerah seperti
bahasa jawa dan bahasa sunda. Dalam bahasa jawa kata ”jos” diungkapkan sebagai
mak jos (langsung masuk). Sedangkan bahasa sunda dari kata ”jos” dikenal dalam
jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan.
Apabila kata ”jos” dimenangkan oleh
pihak extrajoss, maka orang yang mengatakan ”jos” dan warung yang menggunakan
nama ”jos” maka harus membayar royalti atau denda kepada pemilik kata ”jos”
tersebut sehingga pengadilan tinggi memutusakan pihak enerjos (PT. Sayap Mas
Utama (anak perusahaan Wings Group) memenangkan kasus ini dan tetap menggunakan
kata ”jos”. Dengan alasan adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu
mengajukan gugatan pihak extra joss dinyatakn telah melewati jangka waktu
gugatan (5 Tahun). Alasan kedua adanya novum (bukti-bukti baru).
Berdasarkan ketentuan pidana enerjos tidak melanggar ketentuan hukum, karena
berdasarkan pasal 90 sampai pasal 95 yang menyatakan bahwa merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan jasa ”sejenis” yang diproduksi atau diperdagangkan.
Karena Kedua produk ini berbeda dari bentuk produksinya (“Extra Joss”: sachet,
“Enerjos”: botol).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar